Maxgrosir.com, KOTA KEDIRI – Program pemulihan atau penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat secara musyawarah, yang belakangan populer dengan Restorative Justice, juga diperkenalkan di Kota Kediri. Hanya, tidak semua warga memahami apa konsep itu sehingga perlu sosialisasi lebih lanjut.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar pun menegaskan dukungannya pada program Restorative Justice yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Dan ia meminta warga mendapatkan sosialisasi tentang apa itu Restorative Justice agar mengetahui manfaatnya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Kediri telah memberikan program ini kepada warga kami. Khususnya Mukamad Efendik, warga Kelurahan Blabak di mana ada kecelakaan yang disebabkan kelalaiannya. Dengan mendapatkan program ini, proses hukumnya tidak dilanjutkan ke persidangan. Sehingga bisa bebas hari ini,” ujar Abu Bakar di Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (27/4/2022).
Program Restorative Justice merupakan proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama. Tujuannya untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Menurut wali kota, program Restorative Justice sangat bagus dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi tentang hukum banyak masyarakat yang belum paham.
“Semoga program ini semakin baik dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Saya lihat di kejari banyak ruang pelayanan yang dibuat dengan standar yang bagus. Artinya, kalau kita lihat pelayanan sudah bagus makanya harus disosialisasikan ke masyarakat. Kan banyak masyarakat yang takut datang ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan rumah Restorative Justice telah dibuka di Kelurahan Setono Pande. Nantinya juga akan dibuka di beberapa kelurahan lainnya.
Dengan adanya umah Restorative Justice di setiap kelurahan, diharapkan sosialisasi kepada masyarakat bisa lebih mudah. “Makanya kita buka di kelurahan supaya masyarakat lebih mengenal program Restorative Justice ini. Setiap kelurahan kami rencanakan ada satu,” ungkap Novika.
Sementara untuk mendapatkan Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri menambahkan ada beberapa persyaratan.
Pertama, tersangka belum pernah dihukum. Kedua, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian dari pihak korban terhadap tersangka.
“Intinya kita ingin memulihkan keadaan seperti semula. Jadi istilahnya sudah tidak ada lagi balasan korban terhadap tersangka. Kami ingin semakin banyak masyarakat mengenal apa itu program restorative justice ini,” ungkapnya. ****
#Banyak #Warga #Belum #Paham #Kejari #Kota #Kediri #Diminta #Sosialisasikan #Manfaat #Restorative #Justice
Sumber : surabaya.tribunnews.com