ACEH TIMUR, maxgrosir.com – Polisi menangkap seorang mantan kepala kantor pos di Aceh Timur. Pelaku berinisial KM (40) ini diamankan lantaran diduga korupsi dana pensiun Rp785,9 juta.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku KM merupakan mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dia ditangkap di rumahnya di Kota Langsa,” kata Dizha, Rabu (27/4/2022).
Dia menambahkan, penangkapan KM berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Dari informasi tersebut, kata Dizha, tim menyelidikinya. Tim melihat KM keluar dari gubuk persembunyiannya di kawasan tambak dan selanjut pulang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Diduga #Korupsi #Dana #Pensiun #Rp785 #Juta #Mantan #Kepala #Kantor #Pos #Dijemput #Polisi
Sumber : aceh.inews.id