Berita Jember
SURYA.co.id | JEMBER – Polisi mengamankan AR, warga Desa Mlokorejo, Puger, Jember.
Pria 26 tahun itu ditangkap karena diduga menganiaya Misrahul (22), tetangganya.
Penganiayaan itu terjadi saat hari H Lebaran Idul Fitri, Senin (2/5/2022) lalu, pukul 02.00 Wib di depan rumah Misrahul di Desa Mlokorejo.
Ketika itu, Misrahul terlibat pertengkaran mulut dengan adik AR, di rumah Misrahul.
Melihat percekcokan tersebut, AR datang dan berusaha melerai cekcok itu.
Namun kedatangan AR tidak digubris oleh Misrahul.
AR pun naik pitam dan lantas memukul Misrahul hingga membuat gigi Misrahul rompal alias patah.
AR mengaku emosi karena mendengar ucapan Misrahul.
“Saya bermaksud membela adik saya, apalagi waktu bertengkar itu saya mendengar ucapan yang membuat saya emosi. Sekarang saya menyesal,” ujar AR di Polsek Puger, Kamis (6/5/2022).
Meski menyesal, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia kini berada di tahanan di saat masih dalam suasana Lebaran Idul Fitri.
Kapolsek Puger AKP Eko Basuki membenarkan pihaknya mengamankan AR.
“Kami mengamankan pelaku di rumahnya. Dia mengaku memukul karena khilaf,” ujar Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.
#Pria #Jember #Lebaran #Penjara #Setelah #Cekcok #Lalu #Bogem #Tetangga
Sumber : surabaya.tribunnews.com