Maxgrosir.com, SITUBONDO – Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo atas dugaan rekayasa penyusunan dokumen untuk mendapatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 249 miliar, mulai membuat masyarakat tidak sabar. Senin (9/5/2022), ratusan orang mendatangi kejari dan mendesak penegak hukum untuk menetapkan tersangka kasus itu.
Massa yang mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Santri Anti Korupsi (Imsak) itu dihadang kawat berduri yang dipasang polisi di depan kantor kejari. Namun beberapa pendemo tetap berorasi dan menyuarakan tuntutan kepada kejari yang telah menangani kasus sejak akhir 2021 lalu.
Seperti diketahui, kejari telah menyelidiki dugaan rekayasa atau akal-akalan dalam penyusunan dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo.
Bahkan pada 3 Maret 2022 lalu, tim kejari telah menggeledah DLH untuk menemukan bukti rekayasa dokumen UKL-UPL itu. Penggeledahan itu dilakukan kejari sebagai bagian dari penyidikan dugaan rekayasa penyusunan UKL-UPL agar mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp 249 miliar.
Tetapi beberapa aktivis anti korupsi menilai penyelidikan itu lamban, padahal sudah jelas bahwa rekayasa dokumen UKL-UPL terjadi di DLH. Karena itu aksi demo pun kembali terjadi setelah Lebaran ini.
Dalam aksi itu, massa juga membawa poster yang salah satunya bertuliskan “Ayang ini Kejaksaan Jangan Open BO”.
Di depan kantor kejaksaan, massa langsung memadati ruas jalan raya arah Surabaya dan Banyuangi. Salah seorang orator, Sumyadi mengatakan, massa datang hanya membawa satu tuntutan yakni agar segera ada tersangka.
“Apa susahnya bagi penegak hukum menetapkan tersangka, padahal semua barang bukti sudah disita waktu itu,” kata Sumyadi.
Ia bahkan memanasi rekan-rekannya agar bertahan di depan kantor kejari sebelum tersangka ditetapkan. “Jek nyortan taretan (jangan mundur, Red) demi tegaknya keadilan. Kita tetap semangat. Kalau bukan kita, siapa lagi dan jangan biarkan rakyat menjerit,” teriaknya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, massa juga mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan kejari dalam penyelidikan kasus itu.
#Tak #Segera #Tetapkan #Tersangka #Kasus #Rekayasa #Dokumen #UKLUPL #Kejari #Situbondo #Dikepung #Massa
Sumber : surabaya.tribunnews.com