Berita  

4 FAKTA Pledoi Kolonel Priyanto Agar Tak Divonis Seumur Hidup, Ungkit Jasa ke Negara dan Ucap Maaf

4 FAKTA Pledoi Kolonel Priyanto Agar Tak Divonis Seumur Hidup, Ungkit Jasa ke Negara dan Ucap Maaf

Maxgrosir.com – Sejumlah fakta terungkap dari pembelaan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan membuang jasadnya ke .

Sebelumnya, Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup oleh oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan .

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan.

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Nasional Indonesia Angkatan Darat ().

Baca juga: IKHLAS Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Malah Kasihan ke Buahnya

Terkait tuntutan ini, Kolonel Priyanto pun mengajukan tuntutan. 

Berikut fakta-faktanya: 

1. Ungkit jasa-jasanya ke negara

Salah satu dalih yang dipakai Priyanto untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah prestasinya di militer. 

Kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, kliennya telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.



#FAKTA #Pledoi #Kolonel #Priyanto #Agar #Tak #Divonis #Seumur #Hidup #Ungkit #Jasa #Negara #dan #Ucap #Maaf

Sumber : surabaya.tribunnews.com