ACEH TIMUR, maxgrosir.com – Pria tua berinisial RW (66) warga Kecamatan Peureulak Timur ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur. Dia diamankan atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan dengan korban anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek setempat. Korbannya seorang anak yatim berusia 13 tahun.
Hasil pemeriksaan, modus pelaku awalnya menjanjikan akan membelikan handphone (HP) untuk korban pada 2021. Dengan janji tersebut, korban diduga dicabuli pelaku.
“Pelaku telah melakukannya tiga kali sejak 2021,” ujar Miftahuda, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah pelaku mendatangi ibu korban dan menyampaikan anaknya sudah dicabuli seseorang berinisial JT.
Mendengar keterangan pelaku, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Namun korban mengatakan yang mencabulinya bukan JT, melainkan pelaku.
Editor : Donald Karouw
#Pria #Tua #Aceh #Timur #Cabuli #Bocah #Perempuan #Tahun #Korban #Seorang #Anak #Yatim
Sumber : aceh.inews.id