Berita Ponorogo
SURYA.co.id, PONOROGO – Satreskoba Polres Ponorogo mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L.
Kedua tersangka tersebut adalah MHM (19) warga Desa Singgahan, Kecamatan Pulung dan HS (22) warga Desa/Kecamatan Pulung.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan obat terlarang di sebuah rumah di Kecamatan Pulung.
Anggota Satreskoba Polres yang dipimpin Kasatreskoba, AKP Didik Supriyanto langsung mendatangi sebuah yang dicurigai sering digunakan transaksi obat terlarang.
Kecurigaan tersebut benar, petugas berhasil mengamankan tersangka MHM pada Sabtu (30/4/2022) malam beserta barang bukti sejumlah Pil double L.
“Menurut pengakuan tersangka MHM, pil double L tersebut sebelumnya sudah dijual ke HS. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan HS,” jelas Didik, Kamis (12/5/2022).
HS pun berhasil diamankan petugas polisi di sebuah warung kopi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ponorogo beserta barang bukti pil double L yang sudah dijual ke saksi HD.
“Jadi tersangka HS ini sudah menjual pil double L ke saksi HD,” ucap Didik.
Dari tangan HS petugas berhasil mengamankan sebanyak 69 butir pil dobel L dan dari tangan MHM petugas mengamankan barang bukti 104 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
#Polisi #Tangkap #Pemuda #Pengedar #Pil #Dobel #Ponorogo #Polisi #Sita #Ratusan #Butir #Obat #Terlarang
Sumber : surabaya.tribunnews.com