Maxgrosir.com, KOTA SURABAYA – Polda Jatim dan polres jajaran telah menggagalkan praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi selama empat bulan terakhir di Jatim. Selama periode itu, polisi menyita sebanyak 279,4 ton pupuk bersubsidi yang sudah diganti karung dan diberi label non-subsidi.
Total ada 5.589 karung pupuk bertuliskan non-subsidi, padahal isinya adalah pupuk bersubsidi yang digelapkan. Pengungkapan penggelapan pupuk bersubsidi itu dilakukan di empat daerah yaitu Lamongan, Tuban, Ngawi, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ponorogo, Blitar, Sampang.
Barang bukti tersebut diperoleh dari operasi yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, dan delapan polres yang memberikan atensi pada praktik lancung perdagangan ilegal pupuk bersubsidi.
Dari ratusan ton barang bukti pupuk tersebut, penyidik dari Polda Jatim dan delapan polres itu berhasil mengamankan 21 orang, berdasarkan 17 laporan kepolisian (LP) yang dibuat masyarakat dari kalangan petani.
13 LP di antaranya ditangani Polda Jatim, sedangkan delapan LP lainnya ditangani oleh Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Nganjuk, Polres Ngawi, Polres Ponorogo, Polres Tuban, Polres Sampang, dan Polres Lamongan.
Atas keberhasilan penggagalan praktik licik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal itu, kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 603 juta. “Pada periode Januari-April, tim telah melakukan pengumpulan informasi, penyelidikan, dan selanjutnya di dalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan ketersediaan pupuk ataupun distribusi maupun harga,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022).
Dalam melancarkan praktiknya, 21 orang pelaku dari berbagai daerah di Jatim itu memanfaatkan tiga modus. Pertama, memindahkan isi pupuk bersubsidi pada kantung pupuk berlabel ‘non-subsidi’.
Dengan cara tersebut, kapolda menjelaskan, para tersangka dapat memperoleh selisih harga lebih banyak dari ketidaktahuan para petani yang membelinya.
Apalagi tersangka menjual pupuk subsidi berkemasan non-subsidi dengan kisaran harga Rp 160.000 sampai Rp 200.000, yang tentunya lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi yakni sekitar Rp 115.000.
“Kami bisa bayangkan jika pupuk dalam jumlah banyak. Ini akan memberatkan petani, sedangkan para pelaku mengganti karungnya sehingga mendapat keuntungan dengan jumlah antara Rp 48.000 sampai Rp 85.000 per karung,” jelasnya.
#Polda #Jatim #Ungkap #Penjualan #Ilegal #Ton #Pupuk #Bersubsidi #dari #Daerah #Dijual #sampai #Kalimantan
Sumber : surabaya.tribunnews.com