Berita  

Komitmen Pakuwon Group Tolak Jual Barang Palsu Diganjar Sertifikasi DJKI

Komitmen Pakuwon Group Tolak Jual Barang Palsu Diganjar Sertifikasi DJKI

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA – Sebanyak 10 atau pusat perbelanjaan telah mendapatkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Intelektual, Sheraton Surabaya Hotel, Kamis (19/5/2022).

Salah satu mall peraih sertifikat mengungkapkan komitmen dan kiatnya agar tidak menjual barang imitasi kepada .

Direktur Marketing Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, menerangkan, pihaknya memang bekerja sama dengan DJKI serta sudah menerapkan satu pasal di dalam perjanjian sewa menyewa dengan tenant.

“Di mana tenant dilarang melakukan penjualan , termasuk barang palsu dan lain lain,” tuturnya.

Dirinya juga menegaskan, kelalaian oleh tenant atau penyewa bisa berakibat pada penyegelan toko dan pemutusan hubungan sewa menyewa.

“Ada konsekuensi hukumnya dan jelas sudah tertera. Disamping itu, kami selalu melakukan himbauan setiap tahun meskipun perjanjiannya ditandatangani untuk 5 tahun. Setiap tahun kami selalu buatkan surat edaran jangan jual barang palsu karena kalau tidak bisa putus kontrak,” ucapnya.

Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Sucipto, menambahkan, maksud dan tujuan program ini adalah memberikan kesadaran bagi masyarakat, khususnya pemilik, pengelola dan penyewa mall, supaya bahwa tidak asal menjual produk.

“Serta benar benar berkualitas dan bermerk maupun tidak palsu.Sertifikasi yang diberikan oleh DJKI kepada 10 mall tujuannya sebagai pilot project dan Mall di seluruh indonesia, khususnya di Jatim menjadi contoh mall lain segera menyesuaikan dan mengikuti. Kalau ingin bersertifikasi harus menjual produk yang asli,” pungkasnya.



#Komitmen #Pakuwon #Group #Tolak #Jual #Barang #Palsu #Diganjar #Sertifikasi #DJKI

Sumber : surabaya.tribunnews.com