Maxgrosir.com, LAMONGAN – Dua wanita muda ditangkap polisi dari Polres Lamongan. Penangkapan terhadap keduanya bukan karena terlibat jaringan teroris, namun karena keduanya terlibat dalam jaringan peredaran barang haram, berupa sabu-sabu.
Kedua tersangka, Febri Susanti (30) warga Baturono Kecamatan Sukodadi dan Nuraini (40) asal Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditangkap di tempat yang berbeda.
Febri ditangkap di rumahnya, sementara Nuraini diamankan di tempat kosnya di Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
“Satu di antara tersangka ini menyusul kakaknya (pasangan suami istri) yang diamankan beberapa waktu lalu,” kata Kasat Narkoba, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id, Sabtu (21/5/2022).
Diungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap anggota Satreskoba ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki.
“Termasuk di dalamnya menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni jenis sabu,” kata Khusen.
Informasi juga berkembang di masyarakat, jika kedua perempuan itu ditengarai beberapa kali melakukan transaksi jual beli barang haram.
Bahkan, ulahnya sudah meresahkan masyarakat karena keterlibatan mereka dalam dunia narkoba yang dikhawatirkan akan merusak mental generasi muda.
Mendapati dua tersangka yang tidak sadar dan tetap bisnis dalam peredaran sabu-sabu, kemudian warga nekat menginformasikan pada petugas.
#Terlibat #dalam #Jaringan #Ini #Dua #Wanita #Muda #Lamongan #Ditangkap #Polisi #Seperti #Ini #Kronologinya
Sumber : surabaya.tribunnews.com