BANDA ACEH, maxgrosir.com – Dua pejabat Dinas Peternakan (Disnak) Aceh dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Dedi masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana, Shidqi, dan Rais, Senin (23/5/2022).
Adapun dua pejabat tersebut yakni Alimin Hasan, menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi.
Dan Ichwan Perdana yang menjabat Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh, yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi penasihat hukum Zulfan, M Nasir, dan Desi Amalia.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata JPU.
Editor : Ainun Najib
#Terjerat #Kasus #Dugaan #Korupsi #Sapi #Pejabat #Disnak #Aceh #Dituntut #Tahun #Bulan #Penjara
Sumber : aceh.inews.id