Maxgrosir.com, NGANJUK – Rame-rame soal kelangkaan minyak goreng sudah mereda, tetapi bukan berarti tidak ada pengawasan dalam peredarannya di masyarakat. Inspeksi mendadak (Sidak) pun dilakukan tim gabungan Polri-TNI ke sejumlah lokasi untuk memantau stok sembako khususnya minyak di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kali ini giat patroli gabungan dilakukan ke toko swalayan di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pengecekan harga eceran tertinggi (HET) dan minyak goreng, khususnya minyak goreng curah.
Kapolsek Kertosono Polres Nganjuk, Kompol Pramono mengatakan, tim Satgas Pangan Polri dan TNI akan menindaklanjuti bila diketahui ada yang melakukan aksi borong, menyimpan ataupun sengaja menimbun serta menjual minyak goreng curah di atas HET. Dan satgas pangan Polri dan TNI akan terus mengawasi alur distribusi minyak goreng.
“Kami berharap masyarakat Kecamatan Kertosono khususnya, untuk tidak melakukan aksi borong minyak goreng. Dan an kami imbau untuk toko swalayan agar tidak melakukan penimbunan sehingga tidak langka di pasaran,” ujar Pramono didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Minggu (29/5/2022).
Sementara kegiatan pemantauan dan monitoring ketersediaan minyak goreng curah di pasaran juga intensif dilakukan tim gabungan Polri dan TNI di wilayah Kota Nganjuk. Kegiatan monitoring menyasar agen minyak goreng yang berada di wilayah Kecamatan Nganjuk.
Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Burhanudin menjelaskan, langkah yang dilakukan tersebut sebagai salah satu upaya Polsek Nganjuk Kota mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng setelah Presiden RI, Joko Widodo resmi mencabut larangan ekspor produk minyak kelapa sawit.
“Kegiatan monitoring juga untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di beberapa agen sekaligus untuk mencegah terjadinya penimbunan yang menyebabkan kelangkaan di pasaran,” kata Burhanudin.
Dan bisa dipastikan, ungkap Burhanudin, kebutuhan minyak goreng di Kecamatan Nganjuk tercukupi. Di mana berdasarkan monitoring harga jual minyak goreng curah di pasaran rata–rata Rp 15.000 per KG. Pedagang juga menjual minyak goreng curah sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meski demikian, tambah Burhanudin, pihaknya mengingatkan kepada para agen atau distributor minyak goreng agar jangan bermain-main dengan pasokan minyak goreng.
“Kami tidak akan segan menindak masyarakat atau agen nakal yang bermain-main dengan pasokan minyak goreng atau melakukan penimbunan,” tegas Burhanudin. ****
#Larangan #Ekspor #Dicabut #Stok #dan #HET #Minyak #Goreng #Curah #Nganjuk #Mendadak #Diawasi #Ketat
Sumber : surabaya.tribunnews.com