Maxgrosir.com, TULUNGAGUNG – Penangkapan terhadap YAS alias Yayan (21), seorang pembobol toko di desanya sendiri, berlangsung begitu mudah. Yaitu pelaku terekam kamera CCTV toko saat mencuri, lalu wajahnya dikenali polisi dan ditangkap di desa yang sama saat ngopi.
Yayan dijemput anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret saat sedang minum kopi di sebuah warung di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung Jumat (27/5/2022) malam. Yayan memang diburu karena membobol sebuah toko di desa yang sama, dengan kerugian hingga Rp 10 juta.
Pencurian ini terungkap, setelah seorang warga melihat Yayan beraksi, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. “Saat itu ada melihat ada seseorang tengah keluar dari jendela sebuah toko di Desa Mojosari,” terang Kapolsek Kalangbret, AKP Siswanto, Minggu (29/5/2022).
Toko milik Baderun (54) itu juga menjadi agen BRI yang melayani transaksi keuangan. Warga yang melihat sosok mencurigakan di jendela toko korban sempat meneriakinya. Namun orang tersebut cepat melarikan diri.
“Saksi kemudian minta tolong kepada warga lain untuk mengejar orang yang diduga mencuri itu. Tetapi tidak berhasil,” sambung Siswanto.
Kejadian ini lalu dilaporkan kepada tuan rumah. Dan ternyata Baderun kehilangan uang tunai Rp 10 juta.
Korban lalu membuka rekaman kamera pengawas, dan wajah orang yang membobol toko terekam dengan jelas.
“Setelah ada bukti rekaman, kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kalangbret. Kami segera melakukan penyelidikan dan mencari sosok dalam rekaman itu,” ujar Siswanto.
Sejumlah saksi pun mengenali sosok dalam rekaman itu sebagai Yayan, seorang pemuda yang juga warga Desa Mojosari. Namun polisi tidak bisa serta merta menangkapnya, karena yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya.
Hingga akhirnya pelacakan polisi membuahkan hasil, setelah melihat Yayan sedang nongkrong di warung kopi, Jumat malam. Konyolnya, sudah tahu menjadi target polisi, Yayan masih berkeliaran di desanya.
“Akhirnya kami menangkap terduga pelaku ini saat sedang ngopi. Segera kami bawa ke Polsek Kalangbret untuk dimintai keterangan,” ungkap Siswanto.
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 2 juta yang merupakan sisa uang yang dicuri dari toko Bederun. Yayan tidak bisa mengelak karena ada bukti rekaman video saat ia beraksi di dalam toko milik Baderun.
Kini penyidik Unit Reskrim Polsek Kalangbret telah menetapkan Yayan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. “Tersangka telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Siswanto. ****
#Masih #Bisa #Ngopi #setelah #Membobol #Toko #Tetangganya #Pemuda #Tulungagung #Ini #Ditangkap #Polisi
Sumber : surabaya.tribunnews.com