LHOKSEUMAWE, maxgrosir.com – Polisi mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Abdul Hadi (57) di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Mancang, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial F (35) yang ditangkap anggota Satlantas Polres Lhokseumawe.
Informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban mondorong mobil pikap miliknya yang mati mesin di lokasi kejadian, Rabu (25/5/2022). Saat itu dari arah belakang, mobil mewah Toyota Hiace menabrak korban hingga tewas.
Usai tabrakan, pelaku yang saat itu masih misterius dan belum diketahui identitasnya melarikan diri dari lokasi meninggalkan korban.
Kasatlantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, anggota tim gakkum yang menerima informasi kecelakaan melakukan penelusuran dan pendalaman di TKP. Kemudian mengumpulkan bukti-bukti di TKP untuk mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan warga Desa Matang Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Hasil olah TKP menunjukkan, F (35) terduga pelaku tabrak lari sebagai pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace. Selanjutnya sesuai analisis olah TKP dan mencari keterangan saksi, diamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan yang ditutup stiker ungu.
“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus tabrak lari ini. Kami mendapat informasi masyarakat kejadian tersebut melibatkan satuunit mobil minibus Toyota Hiace dengan nomor polisi BK 7122 RE yang mengalami kerusakan pada bagian kiri depan dikemudikan terduga pelaku,” ujarnya, Senin (30/5/2022).
Editor : Donald Karouw
#Sempat #Kabur #Tinggalkan #Korban #Tewas #Pengemudi #Mobil #Mewah #Pelaku #Tabrak #Lari #Ditangkap
Sumber : aceh.inews.id