Berita  

Klarifikasi Kuasa Hukum Teguh Budi Darmawan soal Masalah SMK WYSN di Lumajang

Klarifikasi Kuasa Hukum Teguh Budi Darmawan soal Masalah SMK WYSN di Lumajang

Maxgrosir.com | Lumajang – John Richard Latuihamallo kuasa hukum Teguh Budi Darmawan mengingatkan Sri Diana terkait sengketa lahan SMK Wira Yudha Sakti Nusantara (WYSN). Menurutnya, Diana bersikap seolah-olah menjadi korban.

“Dia ini kan pengontrak yang tidak bayar sewa, bahkan hingga dibawa ke pengadilan dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dia dihukum melakukan wanprestasi, dan harus segera mengosongkan dan bangunan dikembalikan kepada pak Teguh sebagai pemiliknya,” katanya.

Richard membeberkan, sebelum gerbang SMK WYSN diblokade dengan gundukan pasir dan digembok, pihaknya sudah berulang kali memberikan kelonggaran serta solusi. Sikap ini sengaja dilakukan oleh kliennya karena bangunan milik kliennya, setiap hari digunakan para bersekolah. Jumlahnya ada 300 siswa. Sehingga, proses lahan lebih mengedepankan toleransi.

“Eksekusi harusnya sudah dari bulan Desember lalu. Tetapi bulan itu Sri Diana minta ditunda 6 bulan dengan pihak PN Lumajang tanpa sepersetujuan kliennya ” alasannya karena ada ujian SMK kelas 3. Harusnya setelah ujian selesai segera dikosongkan, sebagaimana janjinya dulu. Tetapi sampai ujian selesai, dia tidak keluar juga,” ujar Richard.

Kala itu, Richard dan kliennya meminta Dinas Pendidikan untuk menengahi kasus sengketa ini. Oleh Dinas Pendidikan, Diana sempat diberi rekomendasi tempat untuk menyewa lahan. Namun, usulan tersebut, katanya, ditolak Diana. 

Kita ajukan komplain dengan Panitera PN Lumajang atas penundaan eksekusi yang lama tersebut hingga satu bulan menjelang tenggang waktu, kliennya tak pernah mendapat kabar kapan Diana akan mengosongkan lahan. Malahan kliennya mendapat informasi sebagian bangunan sekolah dibongkar Diana tanpa seijin dari kliennya sebagai pemilik

“Sri Diana ini kan pengontrak. Jadi pengontrak kalau mau pergi, harus izin dulu pemilik rumah. Semua barang yang melekat itu tetap melekat disana, dia harus keluar, mengenai barang tersebut adalah milik kliennya dan harus dibuktikan di Pengadilan terlebih dahulu merupakan milknya atau tidak, karena kliennya memiliki bukti nota2 pembelian , disamping itu pembongkaran harus berdasarkan putusan PN dan tidak boleh merusak bangunan,” ujarnya.

Karena hal itu, Richard dan kliennya mendatangi Sri Diana di sekolah. Namun, kedatangan mendapat respon kurang mengenakkan dari Diana. Richard dan kliennya merasa Diana dan tidak mau memberikan kunci cadangan kepada kliennya, sehingga klien merasa Sri Diana akan melakukan pembongkaran lagi atas bangunan milik kliennya

27 Mei lalu, Richard dan kliennya mengambil langkah tegas. Mereka memblokir sekolah dengan meletakkan gundukan pasir di depan gerbang sekolah dan mengembok pintu gerbang

Tak disangka, gara-gara ini Sri Diana malah bersikap playing victim. Dia meyakini kuat, Diana telah membuat informasi tidak benar kepada para murid dan publik. Termasuk gosip kasus ini muncul karena rasa kasmaran itu semua tidak benar.

Richard menegaskan kliennya menuntut Sri Diana karena melanggar perjanjian kontrak antara pemilik lahan dan penyewa. Uang sewa senilai Rp 1,2 miliar yang seharusnya dibayar secara kontan, justru malah tidak dibayar sesuai perjanjian dan telah diputus oleh Pengadilan, hukumnya adalah wanprestasi yang merugikan kliennya sebagai pemilik tanah dan bangunan, dan hal tersebut tidak etis, melanggar hukum dan memalukan.



#Klarifikasi #Kuasa #Hukum #Teguh #Budi #Darmawan #soal #Masalah #SMK #WYSN #Lumajang

Sumber : surabaya.tribunnews.com