Umum  

Bawa 9 Kubik Kayu Ilegal, Truk di Aceh Barat Dikandangkan Polisi Hutan

Bawa 9 Kubik Kayu Ilegal, Truk di Aceh Barat Dikandangkan Polisi Hutan

BARAT, maxgrosir.com – Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menangkap . Truk itu diduga mengangkut saat memasuki kawasan , Kabupaten .

“Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus, Rabu (1/6/2022).

Dia menambahkan, penangkapan satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan , Meulaboh.

Fakhrurrazi mengatakan truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto



#Bawa #Kubik #Kayu #Ilegal #Truk #Aceh #Barat #Dikandangkan #Polisi #Hutan

Sumber : aceh.inews.id