Berita  

Waka Polri Bangun Masjid di Ngadiluwih Kediri, Persembahan untuk Kampung Halaman Sang Istri

Waka Polri Bangun Masjid di Ngadiluwih Kediri, Persembahan untuk Kampung Halaman Sang Istri

Maxgrosir.com, KEDIRI – Waka Polri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono M.Si melakukan peletakan pertama dalam pembangunan Masjid Miswandoko di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sabtu (4/6/2022).

Pejabat Mabes, Polda Jatim, Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K, Kapolres jajaran zona 4, Wakil , Ketua DPRD, Kepala BPN, Kajari, dan tokoh agama melakukan peletakan batu pertama dalam pembangunan Masjid Miswandoko.

Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono M.Si berharap, semoga pembangunan Masjid Miswandoko ini semoga berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Saya ucapakan banyak terima kasih kepada semua pihak. Semoga pembangunan Masjid Miswandoko di Desa Purwokerto berjalan dengan lancar sampai tepat waktu,” tutur Waka Polri.

Ia mengaku sengaja membangun masjid di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, karena Nyonya Tutik, Waka Polri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono asli warga Ngadiluwih. 

“Istri saya asli Ngadiluwih. Untuk rencana pembangunan Masjid Miswandoko ini sudah lama dan hari ini bisa terealisasi,” kata Komjen Pol Dr Gatot. 

Pembangunan Masjid Miswandoko ini dengan luas kurang lebih 1200 meter lebar 600 meter. Masjid Miswandoko ini akan dibangun dengan konsep kearifan lokal Jawa. 

“Masjid Miswandoko ini dibangun dengan konsep kearifan lokal Jawa,” ucapnya.

Diungkapkan Waka Polri, dibangunnya Masjid Miswandoko ini untuk meningkatkan ibadah dan ketakwaan. Selain itu juga terhindar dari ajaran-ajaran radikalisme.

“Dibangunnya Masjid Miswandoko semoga bermanfaat tentunya untuk meningkatkan ibadah,” tutupnya.

Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Miswandoko di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih Kediri ini berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.



#Waka #Polri #Bangun #Masjid #Ngadiluwih #Kediri #Persembahan #untuk #Kampung #Halaman #Sang #Istri

Sumber : surabaya.tribunnews.com