BANDA ACEH, maxgrosir.com – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas. Mereka divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/6/2022)
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” kata Majelis Hakim Nani Sukmawati, Selasa (7/6/2022).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Terdakwa #Kasus #Dugaan #Korupsi #Pengadaan #Sapi #Banda #Aceh #Divonis #Bebas
Sumber : aceh.inews.id