SABANG, maxgrosir.com – Oknum pegawai honorer salah satu instasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang berinisial DB (45) ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama rekannya DIB (32) di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 2,96 gram sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SA yang lebih dahulu ditangkap polisi.
“Saat interogasi, tersangka SA mengaku narkoba miliknya diperoleh dari DB dengan cara membeli,” ujar Tendi, Sabtu (11/6/2022).
Editor : Donald Karouw
#Oknum #Honorer #Pemkot #Sabang #Ditangkap #Kasus #Kepemilikan #Sabu
Sumber : aceh.inews.id