Maxgrosir.com, MADIUN – Polres Madiun Kota meringkus FB (44) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di Kota Madiun.
Lokasi pertama yaitu di gudang Maju Hardware, di Jalan Kutai, No. 5 Kota Madiun pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Dari lokasi tersebut tersangka berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Byson nopol AG 3581 MT.
Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada 31 Mei lalu, yang mana FB berhasil melarikan Yamaha Mio.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berjalan kaki mencari sepeda motor yang berada di pinggir jalan dan sedang tidak dalam pengawasan pemiliknya.
“Pelaku kemudian memasukan satu bilah mata gunting ke rumah kunci lalu memutar rumah kunci untuk menyalakan kendaraan agar kendaraan dapat dikuasainya,” kata Suryono, Kamis (16/6/2022).
Aksi pencurian tersebut didasari karena pelaku yang merupakan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jateng tersebut depresi berat.
Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan, Petugas LP Blitar Hanya Temukan Korek Api dan Kartu Remi
Hal tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari RSUD Dr Soeroto, Ngawi.
“Barang buktinya (dua sepeda motor) juga tidak dijual, hanya disembunyikan di rumah kosong, keduanya berhasil kita amankan,” lanjutnya.
Polres Madiun Kota sendiri sebenarnya sudah selesai melakukan penyidikan terhadap pelaku dan mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
#Kuliah #Tak #Sesuai #Keinginan #Hingga #Depresi #Pria #Wonogiri #Nyolong #Motor #Madiun #untuk #Pelarian
Sumber : surabaya.tribunnews.com